
Walaupun tidak jadi disahkan tapi kenaikan PPN 12 % kemarin sempat memicu polemik diberbagai kalangan,
dari mulai mulai pengusaha sampai ibu rumah tangga. Mereka berpendapat PPN akan mempengaruhi daya beli dan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan yang tentunya akan berimbas kepada kehidupan rumah tangga mereka.
Sebenarnya apa itu PPN dan bagaimana perhitunganya ?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun beban pajak secara langsung ditanggung oleh konsumen akhir, namun kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tetap berada di pundak PKP. Dalam sistem PPN, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban memungut PPN dari konsumen, menyetorkannya ke negara, dan melaporkan jumlah PPN yang telah dipungut.
Cara menghitung PPN adalah mengalikan harga barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11%. Apabila konsumen membeli barang di minimarket dengan harga Rp100.000, maka PPN yang harus dibayarkan konsumen itu adalah Rp100.000 x 11% = Rp11.000. Harga barang terseut pun menjadi Rp111.000 setelah PPN.
Apakah PPN akan berlaku pada semua aspek baik barang dan jasa ?
Tidak semua barang atau jasa dikenai PPN. Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berikut adalah barang dan jasa yang tidak dikenai PPN:
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga. selain itu :
Jasa keagamaan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa perhotelan (sewa kamar/ruangan)
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa boga dan katering
Barang kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu tanpa tambahan gula, buah-buahan, sayur-sayuran). Dan lain-lain. Patut dicatat bahwa sebagian barang dan jasa yang tidak dikenai PPN ini masih tetap menjadi objek pajak daerah, dan retribusi daerah.
Apa efek dengan dinaikannya PPN menjadi 12 % ?
dari segi efek yang akan diterima oleh masyarakat menurut pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Irwan Setiawan, dalam wawancaranya yang dimuat di Kompas, berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik. Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah perlu
menyediakan mekanisme mitigasi agar dampaknya tidak signifikan.
Sedangkan efek yang akan dirasakan oleh pengusaha adalah Menurut Direktur Center of Economic and Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, seperti yang dimuat CNBC Indonesia, yang menekankan bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi. Daya beli masyarakat menurun karena tekanan harga barang, sementara UMKM menghadapi kesulitan menyesuaikan margin keuntungan.