Setelah 58 tahun berdiri akhrinya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengumumkan penutupan operasional secara permanen per 1 Maret 2024. Imbasnya, ribuan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex sebelum pailit
Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang), Jawa Tengah.
Buntut pailitnya Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sepanjang tahun 2025 ada 10.965 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah PHK terbanyak terjadi di PT Sritex Sukoharjo yakni 8.504 karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, PHK sudah terjadi pada tahun 2025 terhadap 1.065 pekerja di PT Bitratex Semarang.
Kondisi tersebut membuat nasib saham SRIL di Bursa Efek Indonesia (BEI) terancam. BEI membuka opsi untuk mendepak Sritex dari pasar saham.
Baca Juga : https://investhink.id/nahkoda-danantara-siapa-saja-berikut-ulasannya/
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, BEI telah berdiskusi dengan manajemen Sritex terkait dengan kondisi perusahaan.
Terkait dengan rencana pencatatan saham atau delisting, Nyoman mengatakan manajemen BEI masih menunggu perkembangan operasional emiten tekstil ini.
Sementara itu, ribuan pekerja terdampak PHK belum mendapatkan hak pesangon dan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja dalam waktu dekat.
“Belum. Untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut,” dari Informasi yang kita peroleh. Namun, pihak perusahaan memastikan mereka telah menerima pencairan tabungan hak Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.