Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan konferensi dialog pers bersama pelaku pasar modal di gedung BEI, Jakarta, pada Senin (3/3/2025)
Pada pertemuan tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat mengadakan implementasi shortselling dan mengkaji kebijakan emiten melakukan buyback tanpa persetuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Hak cipta Gedung BEI Nyoman Ary wahyudi
Hal ini dilakukan dalam upaya mengurangi tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Seperti diketahui, IHSG menutup perdagangan Jumat kemarin anjlok 3,31% di level 6.270,60. Posisi tersebut adalah yang terendah sejak September 2021. Hal ini tentu membuat para pelaku pasar menjadi pesimis akan pasar modal Indonesia.
Jatuhnya IHSG pada pekan lalu, perpanjangan penurunan yang tercatat telah mencapai 11,43% sepanjang tahun 2025. Merespons kondisi tersebut, BEI hari ini mengumpulkan pelaku pasar dan juga Otoritas Jasa Keuangan terkait anjloknya IHSG pada akhir pekan lalu, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga : https://investhink.id/akhirnya-indonesia-punya-bank-emas-seperti-apa-mekanisme-bank-bulion/
Selain itu, OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengkaji opsi pembelian kembali saham (buyback) saham tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). “Dari sisi regulator kami menangkap konsen pemangku kepentingan pasar modal pada tekanan IHSG belakangan ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat konferensi pers di BEI, Jakarta, Senin (3/3/2025). Inarno berharap keputusan itu dapat menjaga stabilitas dan meningkatkan likuiditas transaksi di pasar efek saat ini.