Backdoor listing adalah salah satu istilah penting dalam investasi khususnya di pasar modal. Aksi korporasi ini sering dilakukan perusahaan pada umumnya, aksi backdoor listing ini dilakukan oleh grup perusahaan besar untuk masuk ke pasar modal dengan mencaplok emiten-emiten berkapitalisasi rendah.
Lalu apa itu backdoor listing? dan bagaimana mekanismenya
Backdoor listing adalah sebuah proses di mana suatu perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek menggunakan cara lain untuk mencapai pencatatan sahamnya di bursa efek. Pada umumnya, aksi korporasi ini melibatkan perusahaan yang sudah ada dan terdaftar di bursa efek yang kemudian diakuisisi oleh perusahaan yang belum terdaftar.
Bisa juga perusahaan yang sudah terdaftar mengakuisisi perusahaan yang belum terdaftar. Dengan demikian, perusahaan yang tidak terdaftar akan menjadi anak perusahaan atau entitas yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan yang sudah terdaftar.
Proses backdoor listing dapat menjadi alternatif bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di bursa efek tanpa harus melalui proses penawaran umum perdana (IPO).
Sebab, biasanya proses IPO kerap membutuhkan persyaratan yang rumit dan mahal.
Bagi perusahaan yang telah mapan, backdoor listing tentunya memberikan keuntungan untuk menambah dana kepada perusahaan yang bermasalah tanpa harus melibatkan banyak pihak di pasar modal.
contoh aksi backdoor listing yang paling fenomenal tahun lalu adalah Adalah PT Multi Artha Pratama, anak usaha dari ‘raksasa’ properti Agung Sedayu mengumumkan telah mengakuisisi 328 juta saham atau mencapai 80% dari total saham emiten produsen wadah dari logam berupa kaleng kemas, PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dari para pendiri.
Beberapa pakar berpendapat bahwa backdoor listing dapat digunakan oleh perusahaan yang memiliki masalah atau reputasi buruk untuk menghindari pengawasan ketat yang biasanya dilakukan dalam proses IPO.
Namun, bagi investor backdoor listing juga dapat menyebabkan kerusakan dan risiko. Investor akan kebingungan karena perusahaan yang tidak terdaftar tersebut mungkin memiliki laporan keuangan yang kurang transparan atau masalah yang tidak terungkap sebelumnya.
Selalu bijak dalam mengambil informasi yang ada karena tidak semua backdoor bisa menguntungkan investor karena Backdoor listing menjadi masalah jika proses masuknya perusahaan tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya. Backdoor listing sering kali dipergunakan oleh para pemilik modal
untuk memiliki saham gorengan. Emiten yang telah dipol menjadi korporasi baru itu umumnya sahamnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi.