Berinvestasi saham bisa menjadi cara untuk menambah pemasukan atau passive income tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama.
Namun untuk para investor muslim, tidak semua investasi di pasar modal itu sesuai dengan syariat Islam. Lalu, bagaimana hukum investasi saham menurut Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak?
Begini Ulasanya

Menurut hukum Islam, investasi saham dianggap halal kecuali investasi tersebut melanggar aturan agama. Ada sejumlah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang membolehkan umat Islam berinvestasi saham.
Fatwa MUI ini merupakan koridor atau aturan bagi kaum muslim dalam berinvestasi. Berikut fatwa MUI terkait investasi di pasar modal/saham:
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003: Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini menjelaskan bahwa investasi di Pasar Modal Syariah diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip Islam.
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001: Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
- Fatwa No. 138/DSN-MUI/V/2020: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
- Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020: Tentang Saham
Singkatnya, investasi saham dibolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini memastikan bahwa investasi tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi pada kebaikan dan keberkahan.