Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan untuk meluncurkan layanan bisnis emas atau bullion service pertama di RI, hari ini, Rabu (26/2/2025). Peresmian ini dilaksanakan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion.

Pengertian dan mekanisme bullion bank
Bullion adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan usaha berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal kegiatan usaha pinjam-meminjam emas hampir sama seperti tabungan.
“Nanti selain emas kita disimpan sama bank, dapat bunga juga dalam bentuk gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah nanti akan dipinjamkan oleh si bank bullion tadi ke manufaktur,” ungkap Nasrullah dalam Media Briefing, dikutip Rabu (26/2/2025).
Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposit yang ditentukan bagi yang mau menyimpan di bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.
“Minimal minjamnya itu sudah kita batasi di sini. Minimum setengah kilo. Jangan cuma minjam 10 gram, 20 gram,” ungkapnya.
Baca juga : https://investhink.id/nahkoda-danantara-siapa-saja-berikut-ulasannya/
Berdasarkan hasil penelitian OJK, usaha bullion dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
“Usaha bullion bank dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi, dengan tambahan value added (nilai tambah) hingga sebesar Rp 30-50 triliun,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.